Pemain sinetron Anak Jalanan berinisial DPA (20) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat penggunaan narkoba.
"Pria
berinisial DPA ini kami tangkap 6 Januari lalu sekitar pukul 15.00,"
ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan, Jakarta, Kamis
(7/1/2016).
Surawan
mengatakan, penangkapan DPA dilakukan di Jalan Ceger, Jakarta Timur,
seusai syuting sinetron. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang
bukti berupa satu linting ganja seberat 0,40 gram.
"Usai
penggeledahan, tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif
menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," ucap Surawan.
Akibat
perbuatannya, pria pemeran Rio ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub
Pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 4-11 tahun penjara.