Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan sekarang juga.
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan
rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata
Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan
kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1
miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank
Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut
Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum.
Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait
penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan
kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang
rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di
BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar
kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter
perbankan. Ini clean money policy."

