Pada dasarnya tidak ada larangan berwudhu di kamar mandi. Namun yang
menjadi masalah adalah terkait dengan pembacaan basmalah sebelum
berwudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya. Karena membaca basmalah
disyariatkan sebelum melakukan segala hal yang penting (baik). Rasulullah saw bersabda, “Segala urusan penting yang tidak dimulai
dengan basmalah, maka ia terputus.” (HR Abu Daud). Rasulullah saw. juga
bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah di
dalamnya.” (HR Abu Daud). Dari kedua hadis ini sebagian ulama
berpandangan bahwa membaca basmalah sebelum wudhu adalah wajib,
sementara sebagian lagi berpandangan bahwa ia merupakan sunnah.
Sementara itu dalam hadits lain, yang diriwayatkan oleh Anas bin
Malik ra. disebutkan bahwa Rasulullah saw. bila hendak masuk ke tempat
buang air (khala’) melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i
dan Ibnu Majah). Rasulullah saw. melepas cincinnya karena padanya
tertulis kalimat “Muhammadur Rasulullah”. Kalau lafadz Allah saja tidak
boleh dibawa ke dalam toilet apalagi membacanya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka bagi yang menganggap bacaan
basmalah sebagai sunnah, boleh tidak dibaca jika berwudhu di kamar
kecil, terutama jika kamar kecilnya sangat kotor. Namun, bagi mereka
yang menganggap membaca basmalah adalah wajib hukumnya, maka sebaiknya
dibaca dengan sirr (di dalam hati), atau dibaca sebelum masuk kamar
mandi, atau kalau kamar mandinya bersih boleh juga dibaca dengan suara
jahr (terdengar). Lantas bagaimana dengan doa sesudah wudhu? Sebaiknya dibaca di luar
kamar mandi. Jadi kesimpulannya, boleh berwudhu di kamar mandi dengan
ketentuan seperti di atas.